HIMATANSI UNSIL

Zakat melalui transfer

Jum`at, 1 Mei 2009 09:57:05 Oleh : media_informasi

Zakat memang memang berbeda dengan pajak. Petugas zakat diperitahkan mendoakan muzakki saa menerimanya. Perintah Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (At-Taubah : 103).
Namun tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan do’a khusus kepada para petugas zakat. Mu’az atau yang lain. Artinya, redaksi dua tersebut diserahkan kepada umatnya. Bahkan seorang Muslim boleh mewakilkan mengeluarkan zakatnya kepada seorang Muslim lain yang amanah. Bahkan ada yang membolehkan mewakilkan pada kafir zimmi yang terpercaya. Apabila yang mewakilkannya telah berniat, dan cukuplah niatnya itu. Hal itu terjadi disebabkan Muslim yang berzakat itu ada suatu kebutuhan mendesak atau bermaksud menjaga ria dari amal zakatnya itu. Oleh karena itu sangat memungkinkan bagi anda untuk menyerahkan zakat melalui transfer antar rekening. Yang terpenting Anda mengikhlaskan niat, sedang kewajiban yang menerima titipan zakat via transfer adalah mengirimkan tanda penerimaannya disertai doa kepada Anda. (Yuki_Ak’06/red)


kirim ke teman | versi cetak | versi pdf

Technorati Delicious Stumble Reddit Digg Yahoo

Berita "Artikel Ekonomi-Akuntansi" Lainnya