HIMATANSI UNSIL

Bapepam Denda Central Proteinaprima Rp22 Juta

Minggu, 15 Maret 2009 15:24:57 Oleh : media_informasi

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp22 juta akibat penyampaian informasi yang terlambat selama 22 hari oleh PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO).

Informasi tersebut tentang adanya addendum perjanjian utang piutang antara CPRO dengan PT Sarana Hidup Satwa (SHS) sebagai pemegang saham CPRO sebesar 45,14 persen.

"Akibat keterlambatan informasi tersebut kita memberikan denda sebesar Rp22 juta atas keterlambatan penyampaian informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam peraturan nomor X.K.1," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, Robinson Simbolon, dalam siaran pres yang diterima okezone, Minggu (15/3/2009).

Bapepam juga memutuskan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) independen perseroan yang tidak memenuhi korum kehadiran, dinilai tidak sah dan diduga melanggar peraturan perudang-undangan dibidang pasar modal.

Sesuai kententuan, RUPS independen hanya dapat dilakukan jika dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50 persen seluruh saham dengan hak suara yang sah.

"Berdasarkan pemeriksaan, terbukti pemegang saham yang independen hanya 45,97 persen. Bahkan untuk melengkapi jumlah ketentuan, mereka menghitung pula pemegang saham tidak independen yang memiliki sebanyak 9,51 persen," ungkapnya.

Penyelenggaraan RUPS independen sendiri telah menyetujui penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (right issue) sebesar kurang lebih 17,5 miliar saham senilai Rp1,75 triliun.

Selain itu, RUPS juga menyetujui PT Pertiwi Indonesia selaku pembeli siaga untuk mengkonversikan tagihan PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO. (okezone.com)

kirim ke teman | versi cetak | versi pdf

Technorati Delicious Stumble Reddit Digg Yahoo

Berita "Artikel Ekonomi-Akuntansi" Lainnya