HIMATANSI UNSIL

Penentuan Awal Bulan Ramadhan

Senin, 18 Agustus 2008 03:08:42 Oleh : himatansi

Hampir setiap tahun tepatnya saat akan memasuki bulan Ramadhan dan akhir bulan Ramadhan (awal bulan Syawal / Hari Raya Idul Fitri) kita seringkali dihadapkan pada perbedaan. Tidak jarang karena dengan adanya perbedaan itu, kita sesama umat Islam saling menghujat dan mencaci. Padahal tidak sedikit juga yang memahami bahwa dengan adanya perbedaan tersebut ada hikmah yang dapat kita rasakan. Seperti pada tahun ini, Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia telah menetapkan awal puasa ramadhan jatuh pada tanggal 1 September 2008 menggunakan metode hisab hakiki. Menurut lampiran Maklumat yang merupakan hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ijtima’ menjelang Ramadan 1429 H terjadi pada hari Ahad legi, 31 Agustus 2008 pukul 02:59:48 WIB. Tinggi Hilal pada saat terbenam matahari di Yogyakarta plus 5 derajat, 27 menit, 57 detik, hilal sudah wujud. Di seluruh Indonesia, pada saat matahari terbenam itu, hilal sudah berada di atas ufuk (detik.com). Sedangkan pemerintah, melalui menteri Agama belum menetapkan awal ramadhan. Begitu juga NU, sampai saat ini belum menetapkan awal ramadhan.

Sebetulnya mengenai penentuan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan, sudah ada petunjuk yang jelas dari Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat 185 dan dari Rasulullah yaitu hadist riwayat Abdullah bin Umar

Aku mendengar Rasulullah s.a.w bersabda: “Jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (bulan sabit yang mengawali bulan Syawal) maka berbukalah, jika kalian dikabuti awan maka perkirakanlah hitungannya ” (h.r. Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah)

Dalam redaktur yang berbeda, “Puasalah kamu jika melihat bulan, dan berbukalah kamu jika melihat bulan. Jika terhalang (mendung) maka sempurnakan bilangannya” (muttafaqqun ‘alaihi).

Yang menyebabkan perbedaan penentuan awal dan akhir Ramadhan adalah penafsiran terhadap makna hadist diatas.

Makna Hadist Secara Umum.

Hukum asal dalam penentuan bulan Ramadhan adalah masih berjalannya bulan sya’ban dan terbebasnya tanggungan diri dari kewajiban berpuasa. Artinya, selama masih bulan sya’ban (belum melihat bulan awal Ramadhan atau hitungan Sya’ban belum genap 30 hari) maka kita tidak bisa melaksanakan puasa. Oleh karena itu jika kita tidak bisa melihat bulan akibat terhalang kabut, asap, atau salju maka kita harus menyempurnakan hitungan bulan sya’ban menjadi 30 hari, baru setelah itu mulai berpuasa.

Yang menjadi masalah adalah bagaimana kalau ada seseorang atau kelompok di suatu negeri sudah ada yang melihat (ru’yah) bulan sabit (hilal). Setidaknya ada tiga pendapat mengenai hal ini.

  1. Wajib bagi kaum muslimin dimanapun berada untuk berpuasa (ru’yah ‘alamiyah / internasional). Ini adalah pendapat dari Imam Ahmad dan pengikutnya serta pendapat dari Imam Hanifah. Alasannya: karena masuknya bulan Ramadhan telah mantap dan hukum-hukum yang berkaitan dengannya pun demikian, oleh karena itu wajib berpuasa.
  2. Tidak wajib berpuasa bagi kaum muslimin di negeri lain sebelum melihat bulan di negerinya (ru’yah mahaliyah / lokal). Ini adalah pendapat dari Al-Qasim bin Muhammad, Salim bin Abdullah, dan Ishaq bin Rahawiah. Alasannya: berdasar keterangan dari riwayat Kuraib yang berkata: “aku datang ke Syam (dan sudah berada di sana) dimana ketika itu sudah mulai memasuki bulan Ramadhan; lalu kami melihat munculnya bulan sabit (hilal) pada malam jum’at. Kemudian di akhir bulan, aku kembali ke Madinah lalu Ibnu Abbas menanyaiku (tentang banyak hal) kemudian menyinggung tentang bulan sabit seraya berkata: “kapan pertama kali kalian melihat munculnya bulan sabit (pertanda masuknya bulan Ramadhan)?. Lantas aku memberitahukan tentang hal itu. Beliau berkata: “Tetapi kami telah melihatnya muncul pada malam sabtu dan kami masih berpuasa hingga kami menyelesaikan tiga puluh hari penuh”. Lalu aku berkata: “Bukankah cukup bagimu ru’yah Mu’awiyah dan puasanya?”. Beliau menjawab: “Tidak! Demikianlah yang diperintahkan Rasulullah kepada kami”. (h.r. Muslim)
  3. Tergantung dari posisi munculnya bulan (mathla’). Ini adalah pendapat dari Imam Syafi’i dan pendapat Ibnu Taimiyyah. Pendapat ini seperti gabungan dari pendapat ru’yah lokal dan ru’yah international. Jika suatu negeri melihat bulan maka negeri lain yang mempunyai mathla’ (posisi munculnya bulan) yang sama maka negeri tersebut wajib berpuasa tetapi negeri lain yang mathla’ nya berbeda tidak wajib berpuasa.

Bagaimana dengan di Indonesia? Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan hisab (perhitungan) dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Sehingga jika ada seseorang atau organisasi yang melihat bulan dan tidak sama dengan pemerintah, pendapatnya cenderung di tolak. Oleh karena itu dengan sendirinya terjadi perbedaan beberapa orang atau kelompok dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan. Padahal sudah jelas kalau hasil hisab hanya mendukung hasil ru’yah. Menurut DR. Salim Segaf Al-Jufri sebaiknya umat muslim di Indonesia mengikuti ru’yah lokal (Indonesia) agar memiliki kesamaan dan menghindari perselisihan yang berakibat pada hal yang lebih buruk. Meskipun demikian seseorang atau kelompok yang mengikuti ru’yah international tidak batal puasanya.

Semua pendapat diatas benar karena merupakan hasil Ijtihad, sedangkan mengenai mana yang paling benar hanya Allah yang tahu. Bukankah hasil Ijtihad (yang sudah diakui) baik benar maupun salah bernilai pahala disisi Allah?

Oleh karena itu, dibutuhkan kelapangan dada dalam menyikapi setiap perbedaan agar tidak timbul saling menghujat dan mencaci antar umat Islam yang sebetulnya lebih dilarang oleh agama Islam.

(dari berbagai sumber).

kirim ke teman | versi cetak | versi pdf

Technorati Delicious Stumble Reddit Digg Yahoo

Berita "Artikel Kiriman" Lainnya