Menguak Pertumbuhan Bank Syariah
Jum`at, 16 Oktober 2009 14:02:27 Oleh :
himatansi
Pertumbuhan bank syariah di Indonesia pada semester pertama,
Januari-Juli 2009, dirasakan cukup signifikan, walau masih jauh dari harapan.
Sebab, target capaiannya masih sebatas target pesimis.
BI dalam rencana proyeksi optimistis perkembangan perbankan syariah 2009 sempat
mematok angka Rp87 triliun untuk total aset yang diraih dengan pertumbuhan aset
sebesar 75%. Namun faktanya, berdasarkan informasi yang dilansir dalam data
statistik perbankan syariah BI per Juli 2009, total aset perbankan syariah masih
di angka Rp57,4 triliun. Total aset Rp57,4 triliun ini merupakan gabungan dari
aset bank umum syariah(BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS).
Isu percepatan pengembangan industri perbankan syariah yang pernah sempat mencuat
pada paruh awal tahun 2008, dengan target 5%, realitanya belum bisa memberikan
bukti yang menggembirakan. Ibarat mobil, pertumbuhan bank syariah jalannya
masih belum cepat. Masih banyak membutuhkan "amunisi" yang dapat
menggerakkan secara cepat pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Jika
dicermati, pertumbuhan aset bank syariah sejak Desember 2008 hingga Juli 2009
rata-rata tumbuh di atas Rp1 triliun.
Tercatat pada Desember 2008, total aset bank syariah sebesar Rp49,5 triliun.
Naik pada Maret 2009 menjadi Rp51,6 triliun, serta tumbuh menjadi Rp55,6
triliun di Juli 2009. Data ini belum termasuk kumpulan aset yang dihimpun oleh
BPRS sebesar Rp1,8 triliun pada Juli 2009. Namun demikian, pertumbuhan bank
syariah pernah menorehkan catatan sejarah yang spektakuler dengan capaian
pertumbuhan sebesar 261,18% pada Desember 2002 dengan total aset sebesar Rp4.05
triliun dibandingkan tiga tahun sebelumnya.
Waktu itu sudah ada dua bank umum syariah (BUS) dan enam unit usaha syariah
(UUS). Jika saat ini operator di industri perbankan syariah ada 5 bank umum
syariah, 24 unit usaha syariah, dan 134 BPRS, maka fakta ini merupakan amunisi
besar yang dapat menguatkan pertumbuhan bank syariah di masa mendatang.
Peluang
Berdasarkan kalkulasi yang ada, pertumbuhan bank syariah ke depan mempunyai
peluang besar untuk lebih cepat tumbuh dan berkembang meramaikan industri
perbankan nasional Indonesia.
Hal ini dapat mungkin terjadi dengan dukungan beberapa faktor, seperti di bawah
ini: Pertama, secara yuridis eksistensi perbankan syariah semakin kuat setelah
disahkannya UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah.
Operator di industri perbankan syariah sudah tidak perlu ragu lagi melangkah
untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Apalagi dukungan dari
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat sambutannya di pembukaan acara
Festival Ekonomi Syariah II 2009 menegaskan adanya harapan besar bagi pelaku di
industri perbankan syariah untuk ikut serta mewarnai perkembangan industri
perbankan nasional. Lebih khusus lagi, Presiden berharap industri perbankan
syariah dapat menyokong pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Kedua, potensi market yang sangat besar. Mayoritas penduduk Indonesia yang
beragama Islam memiliki kekuatan tersendiri untuk membantu pengembangan
perbankan syariah. Hingga kini, market share di industri perbankan syariah
masih kalah jauh dengan market sharedi industri perbankan konvensional. Oleh
karenanya, sangat dimungkinkan ke depan, baik pelan atau cepat, terjadi
perimbangan market share di industri perbankan syariah dan industri perbankan
konvensional.
Apalagi akhir-akhir ini, pemahaman masyarakat mengenai bank syariah mulai
berkembang pesat. Ketiga, menjalankan kebijakan spin off dan konversi. Dalam
rangka mempercepat laju pertumbuhan bank syariah, BI dapat mendorong Unit Usaha
Syariah untuk memisahkan dirinya (spin off) dari bank induknya atau konversi
dari bank konvensional menjadi bank syariah. Setelah spin off UUS BRI dan
mengonversi Bank Jasa Arta menjadi BRI Syariah, serta diikuti oleh konversinya
Bank Bukopin menjadi Bank Bukopin Syariah, ke depan langkah ini akan diikuti
oleh UUS BNI.
Sesuai dengan amanah yang ada dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, 15 tahun setelah disahkannya UU Perbankan Syariah bank konvensional yang
mempunyai UUS harus mengikhlaskan untuk di-spin off dari induknya. Keempat,
inovasi produk pada industri perbankan syariah. Jika dibandingkan dengan produk
yang dimiliki oleh industri perbankan konvensional, perbankan syariah relatif
mempunyai variasi produk yang beraneka ragam.
Dari sisi financing, perbankan syariah dapat menginovasi produk yang
berdasarkan pada prinsip jual-beli (murabahah, salam, dan istishna), prinsip
bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), dan prinsip sewa (ijarahdan ijarah
muntahiya bit tamlik). Inovasi produk yang dilakukan oleh perbankan syariah
hendaknya mengacu pula pada prinsip service satisfaction, sehingga akan memikat
nasabah baru untuk bertransaksi di industri perbankan syariah.
Tantangan
Selain peluang yang begitu besar bagi pengembangan industri perbankan syariah
di Indonesia,
lajunya juga menghadapi berbagai macam tantangan yang sesungguhnya kalau
di-manage dapat melahirkan peluang pula. Karena dalam pepatah China
diungkapkan, "Tantangan itu akan melahirkan peluang".
Di antara tantangan dalam laju pengembangan industri perbankan syariah adalah
sebagai berikut:
Pertama, persaingan produk di industri keuangan syariah. Tidak dimungkiri, di
Indonesia kini juga berkembang industri keuangan syariah nonbank, seperti reksa
dana syariah, asuransi syariah ataupun instrumen investasi syariah seperti surat berharga syariah
negara (SBSN) atau sukuk. Pada awal tahun 2009, pemerintah melalui Departemen Keuangan RI
telah menerbitkan Sukuk Ritel untuk dijual ke pasar. Hasilnya di luar dugaan.
Penjualan Sukuk Ritel tersebut melampaui batas target perkiraan. Secara tidak
langsung, Sukuk Ritel merupakan produk pesaing di industri perbankan syariah
dari sisi funding. Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel sebesar 12%. Hal
ini akan mengakibatkan "kanibalisasi" pada produk funding bank
syariah yang hanya menawarkan nisbah bagi hasilnya pada kisaran 8-10%.
Akhirnya, ada indikasi pelarian dana pihak ketiga (DPK) bank syariah ke
instrumen investasi Sukuk Ritel.
Kedua, minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi di industri
keuangan syariah. Saat ini, kebanyakan SDM yang ada di industri perbankan
syariah adalah mereka yang dulunya pernah terlibat di bank konvensional.
Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya "pembajakan" SDM antar
operator di industri perbankan syariah. Apalagi ke depan arahnya akan ada
banyak bank umum syariah baru, tentunya juga akan membutuhkan SDM yang kompeten
di industri perbankan syariah.
Ketiga, masih tingginya tingkat rasio pembiayaan yang bermasalah (NPF) di bank
syariah. Data statistik perbankan syariah BI menginformasikan kalau NPF bank
syariah ada kenaikan kembali dari periode Juni-Juli 2009.(*)
kirim ke teman |
versi cetak |
versi pdf
Berita "Artikel Ekonomi-Akuntansi" Lainnya
Loading...